Dana Desa kembali mendapat arah yang lebih tajam dan terukur untuk tahun anggaran 2026. Melalui Peraturan Menteri Desa dan PDT No. 16 Tahun 2025, pemerintah menetapkan sejumlah prioritas utama yang harus menjadi lokomotif pembangunan dan pemberdayaan di tingkat desa. Prioritas ini tidak hanya melanjutkan program sebelumnya, tetapi juga menyesuaikan dengan target nasional, terutama percepatan penurunan kemiskinan ekstrem dan implementasi SDGs Desa.
Berikut adalah delapan fokus prioritas penggunaan Dana Desa 2026 yang wajib menjadi perhatian setiap pemerintah desa:
- Penanganan Kemiskinan Ekstrem melalui BLT Desa
Prioritas pertama dan paling utama adalah penanggulangan kemiskinan ekstrem dengan instrument Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Bantuan ini diberikan maksimal Rp300.000 per keluarga per bulan, dan dapat dibayarkan sekaligus untuk maksimal 3 bulan. Penetapan penerima harus melalui Musyawarah Desa dengan mengutamakan data kemiskinan dari pemerintah. Jika data pemerintah belum tersedia, desa dapat melakukan pendataan mandiri dengan kriteria tertentu, seperti kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga sakit kronis/disabilitas, atau rumah tangga lansia tunggal.
- Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana
Desa didorong untuk membangun ketahanan terhadap dampak perubahan iklim dan bencana. Kegiatannya dapat berupa:
- Pengelolaan sampah dan limbah.
- Pertanian rendah emisi (misalnya, pembukaan lahan tanpa bakar).
- Pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
- Pembangunan infrastruktur penanggulangan banjir, longsor, atau abrasi.
- Sosialisasi pelestarian lingkungan.
- Peningkatan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa
Fokus ini menitikberatkan pada perbaikan layanan kesehatan di tingkat desa, dengan penekanan pada:
- Revitalisasi Posyandu dan Poskesdes.
- Pencegahan dan penurunan stuntingmelalui intervensi gizi, pemberian makanan tambahan lokal, edukasi gizi bagi ibu hamil dan balita, serta perbaikan sanitasi dan akses air bersih.
- Pengendalian penyakit menular dan tidak menular, termasuk TBC dan kesehatan jiwa.
- Pencegahan penyalahgunaan narkoba.
- Ketahanan Pangan, Energi, dan Lembaga Ekonomi Desa
Desa diberi peran strategis dalam menjamin ketahanan pangan dan energi lokal, meliputi:
- Pengembangan lumbung pangan desadan cadangan pangan.
- Pemanfaatan pekarangan dan lahan kas desa untuk pertanian/ternak/ikan.
- Swasembada energimelalui pengolahan limbah menjadi biofuel, biogas, atau biodiesel.
- Penguatan kelembagaan ekonomi seperti BUMDesdan koperasi.
- Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih
Ini menjadi prioritas khusus yang dialokasikan secara terpisah. Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih, sesuai mandat Instruksi Presiden. Prioritas ini menegaskan komitmen politik pemerintah dalam membangun 80.000 koperasi desa/kelurahan.
- Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur melalui Padat Karya Tunai Desa
Infrastruktur desa harus dibangun dengan skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang mengutamakan penyerapan tenaga kerja lokal, terutama dari kelompok miskin, penganggur, dan perempuan kepala keluarga. Prinsipnya harus inklusif, partisipatif, transparan, dan swakelola. Minimal 50% dari anggaran kegiatan harus dialokasikan untuk upah pekerja.
- Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi
Desa didorong untuk bertransformasi digital melalui:
- Penyediaan akses internet dan jaringan telekomunikasi, terutama bagi desa terpencil.
- Pengembangan website desadengan domain .id.
- Peningkatan kapasitas literasi digital masyarakat.
- Pengadaan perangkat pendataan (seperti smartphone) dan pulsa internet untuk perangkat desa.
- Program Sektor Prioritas Lainnya sesuai Kebutuhan Desa
Selain tujuh fokus di atas, desa tetap dapat mengalokasikan dana untuk program prioritas lokal yang mendesak dan disepakati melalui musyawarah desa, seperti:
- Penanggulangan kerawanan sosial (bantuan transportasi darurat kesehatan, bantuan pemakaman warga miskin, mediasi konflik).
- Kegiatan protokoler, olahraga, seni, budaya, dan keagamaan.
- Promosi produk unggulan desa.
Apa yang Tidak Boleh Dibiayai Dana Desa?
Peraturan ini juga secara tegas melarang penggunaan Dana Desa untuk:
- Honorarium kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD.
- Perjalanan dinas keluar kabupaten/kota.
- Pembangunan kantor desa/balai desa (kecuali rehab ringan max Rp25 juta).
- Studi banding keluar daerah.
- Bayar utang tahun sebelumnya.
- Bantuan hukum untuk kepentingan pribadi.
Implikasi dan Tantangan bagi Desa
Dengan prioritas yang jelas namun cukup banyak, desa dituntut untuk:
- Merencanakan dengan cermatmelalui Musyawarah Desa yang partisipatif dan inklusif.
- Mengutamakan datadalam penargetan program, terutama untuk BLT Desa.
- Meningkatkan kapasitas pengelolaanuntuk program-program teknis seperti ketahanan iklim, digitalisasi, dan koperasi.
- Memastikan transparansi dan akuntabilitasdengan mempublikasikan rencana penggunaan dana melalui sistem informasi desa atau media publikasi lainnya.
Kesimpulan
Prioritas Dana Desa 2026 dirancang untuk mempercepat dampak pembangunan di tingkat akar rumput, dengan fokus pada manusia (penanganan kemiskinan dan kesehatan), ketahanan (pangan, iklim, ekonomi), dan infrastruktur (fisik dan digital). Kunci keberhasilannya terletak pada kemampuan pemerintah desa untuk menerjemahkan prioritas nasional ini menjadi program yang kontekstual, didukung oleh partisipasi aktif masyarakat dan pengawasan yang efektif.
Dana Desa bukan lagi sekadar anggaran rutin, melainkan modal strategis untuk membangun desa yang mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan. Tahun 2026 menjadi momentum untuk membuktikan bahwa desa dapat menjadi garda terdepan dalam mengatasi tantangan bangsa.