Marga Tiga, Selasa, 10 Februari 2026,
Pemerintah Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional dan Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pagi hari ini bertempat di Balai Desa Tanjung Harapan.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh 13 Desa se-Kecamatan Marga Tiga, dengan peserta yang terdiri dari Sekretaris Desa dan Kaur Perencanaan masing-masing desa. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait arah kebijakan, prioritas, serta ketentuan teknis penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 agar dapat dilaksanakan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Dalam pemaparannya, pihak Kecamatan Marga Tiga menjelaskan bahwa Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2025 menjadi pedoman utama bagi pemerintah desa dalam menyusun perencanaan dan penganggaran Dana Desa tahun 2026. Fokus penggunaan Dana Desa diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,
Pihak Pendamping Desa Menegaskan bahwa Dana Desa pada Tahun 2026 diprioritaskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Stunting, Pengembangan BUMDes, ketahanan iklim dan penanggulangan bencana, peningkatan layanan kesehatan dasar, serta ketahanan pangan desa.
Lebih lanjut, beliau juga menyampaikan bahwa APBDes Tahun 2026 mengalokasikan anggaran untuk dukungan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), pembangunan infrastruktur berbasis Padat Karya Tunai Desa (PKTD), pengembangan infrastruktur digital desa, serta sektor lainnya yang mendukung pengembangan potensi dan keunggulan Desa. Seluruh perencanaan tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Selain itu, peserta sosialisasi juga diberikan penjelasan mengenai sinkronisasi perencanaan desa dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah, serta pentingnya peran Sekretaris Desa dan Kaur Perencanaan dalam menyusun dokumen perencanaan desa seperti RKP Desa dan APBDes sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan tertib dan interaktif, ditandai dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dimanfaatkan oleh peserta untuk memperjelas berbagai ketentuan teknis dalam Permendes tersebut. Diharapkan, melalui kegiatan ini seluruh desa di Kecamatan Marga Tiga dapat memahami dan mengimplementasikan penggunaan Dana Desa Tahun 2026 secara optimal, tepat guna, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.