Rapat Tim Penyusun RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa) adalah pertemuan strategis yang diselenggarakan oleh tim khusus bentukan Kepala Desa untuk menyusun program pembangunan tahunan. Rapat ini biasanya beranggotakan 7 hingga 11 orang, termasuk unsur perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM), kader, dan tokoh masyarakat. Serta Pendamping Desa
Agenda utama dalam rapat ini meliputi:
- Pencermatan RPJM Desa: Memastikan program yang direncanakan selaras dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).
- Penyelarasan Pagu Indikatif: Membahas batasan anggaran desa dari pemerintah serta program yang masuk ke desa.
- Penyusunan Rancangan: Merumuskan draf RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP) untuk dibawa ke tahapan selanjutnya.
Berdasarkan jadwal kalender perencanaan, rapat pembentukan dan konsolidasi tim penyusun biasanya dimulai pada bulan Juni atau Juli, Sampai Dengan Penetapan RKP yang kemudian dilanjutkan dengan penggalian gagasan masyarakat dan Musyawarah Desa (Musdes)