Sosialisasi APBDes Perubahan Tahun 2025
Senin, 13 Oktober 2025, Di Balai Desa Nabang Baru
Pemerintah Desa Gedung Wani Timur
Kecamatan Marga Tiga
Kabupaten Lampung Timur
I. Pendahuluan
Sosialisasi ini bertujuan untuk:
Menyampaikan kepada masyarakat tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Menampung aspirasi serta memberikan ruang dialog kepada masyarakat.
II. Dasar Hukum Perubahan APBDes
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Peraturan Bupati [Nama Bupati] tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2025
III. Alasan Perubahan APBDes
Perubahan APBDes dilakukan karena adanya:
1. Perubahan pendapatan desa, misalnya:
Penyesuaian Dana Desa (DD)
Alokasi Dana Desa (ADD)
Pendapatan Asli Desa (PADes) yang tidak sesuai target
2. Perubahan belanja desa, seperti:
Penambahan kegiatan prioritas nasional (misalnya stunting, kemiskinan ekstrem, atau BLT DD)
Kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan dan digantikan
Penyesuaian harga atau volume kegia
tan
3. Kebijakan baru dari pemerintah pusat/daerah