Pemerintah Desa Gedung Wani Timur mengeluarkan Peraturan Desa mengenai :
Himbauan dan Larangan Menyetrum dan Meracun Ikan di Sungai dan atau Area Genangan Air,
Menyetrum dan meracun ikan di sungai adalah tindakan yang dilarang karena merusak ekosistem dan dapat membahayakan manusia, dengan sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perikanan. Sanksi tersebut meliputi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1,2 miliar. Selain itu, peraturan daerah (Perdes) atau peraturan desa juga dapat diterapkan untuk melarang praktik-praktik merusak seperti menyetrum, meracun, dan mengebom ikan.
Alasan larangan
- Merusak ekosistem: Menyetrum dan meracun membunuh semua jenis ikan, termasuk yang kecil dan telur ikan, serta organisme lain yang menjadi bagian dari keseimbangan ekosistem sungai.
- Mencemari air: Penggunaan bahan kimia (racun) dapat mencemari air dan membahayakan kehidupan makhluk hidup lain yang bergantung pada sungai tersebut.
- Berbahaya bagi manusia: Aliran listrik dari alat setrum tidak hanya berbahaya bagi ikan, tetapi juga bagi manusia yang melakukannya atau berada di dekatnya.
- Merusak habitat: Penggunaan bom ikan dapat merusak habitat alami di dasar sungai secara permanen.
Sanksi hukum
- Tingkat nasional:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009: Menetapkan bahwa menangkap ikan dengan cara yang merusak, termasuk menyetrum dan meracun, merupakan tindak pidana.
- Sanksi: Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1,2 miliar.