
BUMEI TUWAH BEPADAN SEMAKIN BERJAYA
Rapat Tim Penyusun RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa) adalah pertemuan strategis yang diselenggarakan oleh tim khusus bentukan Kepala Desa untuk menyusun program pembangunan tahunan. Rapat ini biasanya beranggotakan 7 hingga 11 orang, termasuk unsur perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM), kader, dan tokoh masyarakat. Serta Pendamping Desa
Berdasarkan jadwal kalender perencanaan, rapat pembentukan dan konsolidasi tim penyusun biasanya dimulai pada bulan Juni atau Juli, Sampai Dengan Penetapan RKP yang kemudian dilanjutkan dengan penggalian gagasan masyarakat dan Musyawarah Desa (Musdes)













Kolaborasi dan mitra desa












